BENGKALIS - Setelah kedatangan Kapolda Riau Irjen Muh Iqbal ke Bengkalis yang langsung mengapresiasi keberhasilan Polres Bengkalis dan BC Bengkalis menggagalkan pengiriman sabu dari Malaysia ke Jakarta. Kembali Tim Gabungan menggagalkan pengiriman sabu sebanyak 56 bungkus dari wilayah hukum Polres Bengkalis pada hari Minggu, 06 Maret 2022.
Tersangka Maradona alias Dona (38) alamat Desa Pematang Duku Kec. Bengkalis. Dan Wiyanto alias Mul (43) Warga Desa Bantan Air Kec. Bantan.
Barang bukti yang disita adalah 56 bungkus diduga Narkotika jenis sabu, 4 Tas ransel, 3 unit HP dan sepeda motor.
Irjen Pol Mohammad Iqbal pun mengancam setiap pengedar Narkoba di wilayahnya, dengan pidana hukuman mati.
"Ingat, jangan main-main. Bagi tersangka Narkoba saya sampaikan, akan dihukum mati, " ucapnya saat konfrensi pers yang juga dihadiri Wagubri Edi Natar Nasution, Kasrem 031 Wirabima, Kakanwil Bea Cukai Riau, perwakilan Kejati Riau dan para pejabat Polda. Rabu.(16/03).
Ony Ipmawan, Kepala BC Bengkalis memaparkan kronologis pengungkapan kasus narkoba jenis sabu ."Tim Gabungan mengamankan dua orang pria berinisial DM dan MZ.
Penindakan ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang pengiriman barang Narkotika jenis Sabu yang akan masuk ke pesisir pantai Kabupaten Bengkalis." terang Ony Ipmawan.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis gerak cepat berkoordinasi dengan Dit Resnarkoba Polda Riau, Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis dan Kasat Polairud Polres Bengkalis untuk melakukan pengungkapan kegiatan tersebut dengan membentuk tim patroli laut, tim penindakan dan tim intelijen untuk melakukan pemetaan dan penyekatan di laut.
Pada hari sabtu sore tepatnya pukul 17.00 WIB, Tim Gabungan berjaga di posnya masing-masing.
Berdasarkan informasi Tim yang berjaga di Perairan Muntai pada minggu (06/03) pukul 02.00 WIB, mereka melihat sebuah speedboat yang masuk ke Pantai Bantan. Tim yang berjaga di laut segera memberitahukan kepada tim yang berjaga di darat untuk segera menuju ke lokasi yang telah ditentukan.
Saat tim sampai ke lokasi, mereka melihat speedboat yang sedang merapat ke tepi pantai dan penjemput barang. Tim tidak bisa segera menuju speedboat dikarenakan terhalang oleh sungai. Pada pukul 04.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap tiga (3) pengendara sepeda motor di Jalan Bantan. Pada saat penangkapan, satu (1) orang berhasil meloloskan diri dan masuk ke dalam hutan bakau.
Dari hasil introgasi dua (2) orang tersangka, mereka mengakui menyimpan empat (4) buah ransel berisi Narkotika jenis Sabu yang dijemput dari tepi pantai. Barang tersebut mereka simpan di dalam sebuah ruko yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Setelah dilakukan penggeledahan di dalam ruko yang dimaksud, ditemukan empat ransel yang berisi Narkotika jenis Sabu sebanyak 56 bungkus dengan berat ± 56 kilogram.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan penyidikan ke Polda Riau.(yulistar)