30 Persen Kapasitas Gudang Rupbasan Bengkalis Terisi, Mayoritas Kasus Ilegal Loging

    30 Persen Kapasitas Gudang Rupbasan Bengkalis Terisi, Mayoritas Kasus Ilegal Loging
    Arian Suswanto Kepala Rupbasan Klas IIA Bengkalis

    BENGKALIS - Barang sitaan negara yang berada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas IIA Bengkalis di tahun 2022 ini, mayoritas kayu olahan dari kasus ilegal loging (ilog) yang berada di wilayah hukum kabupaten Bengkalis.

    Selain itu, terpantau kayu olahan di gudang terbuka berlokasi di kantor Rupbasan Bengkalis, jalan Pertanian, bahwa selain puluhan kubik kayu olahan, juga terlihat 4 unit mobil Cold Diesel yang disita lantaran sebagai barang bukti angkutan kayu olahan ilog. 

    Menurut Kepala Rupbasan Bengkalis Arian Suswanto, bahwa barang sitaan negara yang sudah berkekuatan hukum tetap, di tahun 2021 lalu ada sejumlah mobil yang sudah dilelang oleh pihak kejaksaan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN).

    "Sehingga, gudang untuk menyimpan barang sitaan untuk saat ini sudah ada yang kosong. Oleh karena itu, dari pihak kita siap untuk menampung barang sitaan dari istitusi vertikal dari pihak Kepolisian, Kejaksaan maupun dari Bea dan Cukai (BC), karena ada beberapa gudang  baru terisi 30 persen, "katanya, Rabu (16/02/22).

    Dia akui, di Kantor Rupbasan Bengkalis memang sampai saat ini belum ada alat pengawasan berupa CCTV, sehingga pengawasan masih langsung dijaga oleh petugas selama 24 jam. Akan tetapi di tahun 2022 ini sudah masuk lelang, dan akan langsung di pasang pada beberapa sudut gudang.(yulistar)

    Bengkalis
    Yulistar

    Yulistar

    Artikel Sebelumnya

    Awas!! Modus Catut Nama Kejati Bengkalis...

    Artikel Berikutnya

    Ketua PWI Tutup Turnamen PSKB Cup I di Desa...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?